Kediri, SEJAHTERA.CO – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menjadi korban dugaan penipuan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau P3K di salah satu sekolah di Kota Kediri.
Baca Juga :Serapan Belanja Daerah Dinas PUPR Masih Minim, Ini Kata Pj Bupati Tulungagung
Korban bernama Sriwati, warga Desa Slumbung Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri, Kamis (29/8/2024).
“Kami mendampingi Sriwati mantan anggota dewan Kabupaten Kediri melaporkan Joko Witanto dalam perkara penipuan 378 intinya dijanjikan masuk CPNS atau P3K,” kata Suryanto, Kuasa Hukum Sriwati.
Suryanto menyebut, kliennya mengalami kerugian material mencapai Rp 45 juta atas kejadian tersebut.
Baca Juga :Daftar di Hari Terakhir, Mak Rini Menumpang Delman Menuju KPU
Dalam kasusnya, anak korban ini dijanjikan oleh JW untuk memasukkan anaknya ke P3K. Apalagi, dia mempunyai koneksi petinggi dari TNI dan Polri sehingga hal tersebut membuat kliennya percaya.
“Mungkin ada beberapa perkara seperti ini nanti bisa merapat dan akan kita bantu,” jelasnya.



















