Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Misteri kematian anak 5 tahun Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terungkap. Kematian itu disebabkan ibunya sendiri, berinisial YM (31).
Polres Tulungagung pun menetapkan YM sebagai tersangka setelah terbukti melakukan percobaan bunuh diri yang menewaskan anaknya, Selasa (20/2/2024).
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus pembunuhan ini dilakukan oleh ibu kandung korban yang mana korbannya berinisial PR yang masih berusia 5 tahun. Kasus ini bermula pada Rabu (31/2/2024) yang mana saat itu tersangka baru selesai berjualan nasi goreng di Pasar Ngantru.
Tersangka kemudian menjemput anaknya yang setiap hari dititipkan di rumah neneknya. Setibanya di rumah, tersangka meracik minuman beracun untuk diminum bersama anaknya.
“Korban (anak tersangka), sehari-hari memang dititipkan di rumah neneknya karena kedua orang tuanya berjualan di Pasar Ngunut sampai malam dan baru dijemput saat sudah selesai berjualan,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (23/2/2024).
Saat meracik minuman itu, ungkap Arsya, tersangka mencampuri air putih dengan berbagai jenis obat-obatan salah satunya obat berjenis puyer. Pada saat itu, tersangka memang sudah berniat untuk mengakhiri hidupnya (bunuh diri) bersama anaknya dengan meminum minuman tersebut.
Namun, tersangka merasa jika campuran obat-obatan itu tidak akan mampu untuk mengakhiri hidup, sehingga dengan nekat dia mencampuri minuman itu dengan racun tikus cair. Setelah jadi, YM kemudian memberikan minuman racun tersebut bersama anak 5 tahun itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, saat itu dia ingin bunuh diri dengan mengajak anaknya agar ikut bertemu tuhan bersamanya, sehingga diminumlah minuman tersebut,” ungkapnya.
Setelah meminum minuman tersebut, korban sempat mengeluhkan sakit perut kepada YM, tapi dia hanya berusaha memenangkan dan mengajak tidur. Beberapa saat kemudian, tersangka juga merasakan efek minuman tersebut hingga membuatnya pingsan.



















