Jabat Sekdes, 43 ASN di Tulungagung Belum Ditarik

Jabat Sekdes, 43 ASN di Tulungagung Belum Ditarik

Menurut Suroto, kondisi masing-masing Pemdes saat ini tidak sama dan ada yang masih membutuhkan jasa dari para ASN tersebut. Pihaknya tentu tidak mempermasalahkan hal ini mengingat para ASN itu masih punya waktu selama dua tahun lagi untuk menyelesaikan tugasnya.

“Tidak ada kendala sedikitpun, kami serahkan semuanya kepada masing-masing kepala desa. Tetapi pada tahun 2025 mendatang, mau tidak mau harus ditarik,” jelasnya.

Disinggung terkait pemberian tunjangan bagi ASN tersebut, Suroto mengungkapkan, pihaknya memastikan jika tidak ada tumpang tindih terhadap masalah tersebut.

Read More

Pemkab Tulungagung sendiri hanya memberikan gaji pokok untuk ASN tersebut, sedangkan untuk tunjangannya sesuai aturan.

Menurutnya, apabila sesuai aturan dari Kementerian Desa (Kemendes) memperbolehkan bagi ASN yang menjabat sebagai Sekdes, tentu pemberian tunjangan dari Pemdes untuk ASN tersebut tidak menyalahi aturan. Puluhan ASN berstatus Sekdes tersebut merupakan ASN golongan tiga.

“Kalau pemberian tunjangan tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai aturan. Pada intinya selama mereka dibutuhkan, silahkan dipekerjakan disana, kalau Kepala Desa minta ditarik, akan kami tarik,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *