Jabat Sekdes, 43 ASN di Tulungagung Belum Ditarik

Jabat Sekdes, 43 ASN di Tulungagung Belum Ditarik

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) di Tulungagung belum dilakukan penarikan.

Hal itu lantaran pihak desa tersebut masih memerlukan jasa PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suroto mengatakan, masih ada sekitar 43 orang ASN yang menjabat sebagai Sekdes dan belum ditari dari desa.

Read More

Penarikan tersebut dilakukan sejak tahun 2021 silam, dengan total 115 ASN.

Sesuai dengan Perda terkait perangkat desa yang mana aturan itu ditetapkan pada Januari 2023 kemarin, ASN yang menjabat sebagai Sekdes masih boleh menjabat sebagai Sekdes paling lama dua tahun lagi.

Setelahnya, para ASN Sekdes tersebut harus segera ditarik dan tidak lagi menjabat pada pemdes.

“Memang saat ini masih ada ASN yang menjabat sebagai Sekdes di Tulungagung dan belum ditarik, jumlahnya sebanyak 43 orang,” kata Suroto, Rabu (13/4).

Belum ditariknya puluhan ASN itu, jelas Suroto, bukan dikarenakan Pemkab Tulungagung mendapati adanya kendala atau hambatan. Melainkan, pihaknya menyerahkan proses penarikan itu kepada masing-masing kepala desa tempat ASN tersebut mengemban tugas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *