Anwar mengatakan, berdasarkan surat edaran dari Mendagri, anggaran Pilkada harus diberikan 40 persen pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2023 dan sisanya yang 60 persen di anggaran reguler tahun 2024.
“Dimana berdasarkan surat edaran dari Mendagri, anggaran Pilkada harus diberikan 40 persen pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2023 dan sisanya yang 60 persen di anggaran reguler tahun 2024,” tambahnya.
Anwar menambahkan untuk anggaran pemilu pilkada tahun 2024,berharap anggaran tersebut agar di laksanakan sebaik – baiknya dan dipergunakan sesuai aturan yang ada.
“Karena NPHD ini adalah sebagai pegangan kita keselamatan baik penerima dan pemberi dana hibah untuk pemilu daerah tahun anggaran 2024 mendatang,” tandasnya. (st2)



















