Uji Langgeng menjelaskan, selain mengamankan terduga pelaku Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang disembunyikan. Hasilnya, ditemukan sebanyak lima bungkus plastik klip mencurigakan dan satu unit ponsel yang digunakan Kenthus untuk bertransaksi.
“Saat plastik klip dibuka, ternyata di dalamnya ada pil dobel L sebanyak 74 butir,” bebernya.
Kepada polisi, lanjut dia, pekerja bangunan itu mengaku jika sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada kedua pembelinya yakni DW dan RP.
Hingga saat ini, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap asal mula obat keras berbahaya tersebut.
“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas. (diy)



















