Jika ada oknum yang melanggar, ada tiga macam hukuman yang akan diberikan. Yang pertama ada peringatan lisan, kedua peringatan tertulis, dan yang ketiga penutupan sementara. Sentot berharap tidak ada toko yang dikenakan sanksi ketiga ini.
Lebih lanjut lagi Sekretaris DLHKP, Roni Yusianto, menuturkan bahwa problem selama ini adalah sampah masih tercampur antara organik dan anorganik, yang mana seharusnya dipisah.
“Tidak ada tips untuk menanggulangi hal ini, karena ini berhubungan dengan habit atau kebiasaan masyarakat itu sendiri, masyarakat sudah terbiasa menggunakan plastik sekali pakai seperti kresek sedotan plastik dan lain sebagainya. Sehingga kembali lagi pada niat masyarakat untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai,” ungkap Rony.
DLHKP sendiri memiliki 8 TPS 3R, tempat untuk mengolah sampah, dimana sampah anorganik akan dikirim ke daur ulang dan sampah organik diolah menjadi pupuk.
Editor: Dhita Septiadarma
Reporter: Dhea Safira



















