Bongkar Peredaran Ganja di Jombang, Dikemas Dalam Ban Bekas

Bongkar Peredaran Ganja di Jombang, Dikemas Dalam Ban Bekas

Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil keterangannya bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui expedisi antarpulau,” katanya.

Dihadapan penyidik Satresnarkoba, pemuda lulusan SMK di Jombang ini mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.

Read More

“Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, penyidik masih terus mendalami pengungkapan kasus itu. Pendalaman yang dimaksud yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut.

“Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Komar.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.(ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *