Empat Pengedar Sabu di Lamongan Diringkus, Pelakunya Dua Pria Dua Wanita

Empat Pengedar Sabu di Lamongan Diringkus, Pelakunya Dua Pria Dua Wanita

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan menangkap pengedar sabu di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Pelakunya, diduga empat orang, dua laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah SA alias Ipung (38) warga Desa Sendangharjo, HS (33) lingkungan Tegalsari, RO (25), dan ETF (25), semuanya merupakan warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan di dua tempat berbeda. Tersangka SA dan RO di tangkap  di depan rumah kost Gang Semangu RT. 004 / RW. 010, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Read More

Tersangka HS dan ETF berhasil ditangkap dalam rumah Tegalsari RT. 007 / RW. 007, Kelurahan Brondong, Kecamatan  Brondong, Kabupaten Lamongan.

Barang-bukti yang berhasil diamankan dari empat tersangka tersebut meliputi 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total ± 1,02 gram yang disimpan dibekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, satu sekrop dari sedotan, dan satu unit ponsel HP Vivo Y93 warna hitam.

Disita 4 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total ± 1,07 gram yang juga disimpan bekas bungkus rokok Surya 12 merah, satu buah kotak warna hitam, satu buah timbangan elektrik, satu pack plastik klip kosong, serta dua ponsel HP Redmi 6A warna hitam dan Oppo A83 warna merah.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli,” kata  Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, Selasa (7/11/2023).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *