“Cukup gak cukup ya dicukupkan, ya nanti ada yang dicoret beberapa agendanya,” bebernya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno mengatakan, pengurangan dana dari yang diusulkan tersebut karena menyesuaikan kemampuan daerah.
Terlebih saat ini peraturan tentang kenaikan gaji bagi para ASN sebesar 8 persen. “Kalau dihitung itu sekitar 150 miliar, tapi kita ditransfer untuk kenaikan gaji itu hanya Rp 69,6 Miliar,” jelas Sumarno.
Sumarno juga mengatakan, untuk dana Rp 14,4 Miliar itu sudah tidak termasuk penanganan Covid 19. Sehingga hanya digunakan untuk pengawasan serta honorer bagi adhoc.
“Kalau gaji dan kegiatan itu yang mengatur dari Bawaslu, kita hanya memberikan anggaran dari Pemkab untuk Pilkada,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















