Jaksa Terima Tahap II Perkara Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri , Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Jaksa Terima Tahap II Perkara Ayah Bunuh Anak Kandung di Kediri , Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kediri, SEJAHTERA.CO – Penyidik Satreskrim Polres Kediri melakukan proses pelimpahan tahap dua kasus pemerkosaan hingga pembunuhan Desy Lailatul Khoriyah (20) yang dilakukan ayah kandungnya, Suprapto (53) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Jumat (10/11/2023).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam pantauannya, tersangka yang didampingi penyidik Satreskrim Polres  Kediri dan kuasa hukumnya terlihat memakai sarung serta tangan diborgol. Selama proses pelimpahan, Suprapto dimintai keterangan dan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kejadian tersebut.

Read More

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, perkara ini dilimpahkan karena berkas yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik karena ada hal yang perlu diperbaiki telah dinyatakan lengkap.

Sedangkan, jaksa menetapkan perkara pembunuhan tersebut sudah P21 yang dilakukan oleh tersangka Suprapto pada Kamis (9/11/2023).

“Tadi penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kami. Yang bersangkutan juga didampingi kuasa hukumnya,” katanya.

Aji Rahmadi menyebut, tersangka telah mengakui perbuatannya dimana menghabisi Desy Lailatul Khoriyah yang merupakan anak kandungnya.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka sebelum melancarkan aksinya sempat mengantarkan istrinya ke Blitar, meminum minuman keras atau alkohol, kemudian ke rumahnya di Dusun Pagak Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih hingga terjadilah pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak kandungnya.

“Lalu jasad anaknya dibungkus dalam karung hingga dibuang ke persawahan di Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu,” ucapnya.

Menurut jaksa asal Jawa Tengah ini, tersangka juga melarikan diri dengan membawa perhiasan, ponsel, dan sepeda motor milik anaknya. Namun, aksinya berhasil ditangkap pihak kepolisian di SPBU Kabupaten Tulungagung.

Atas penghilangan nyawa anak kandungnya, Suprapto disangkakan dalam pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 286 KUHP tentang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *