Selanjutnya, pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 286 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 atau ayat 3 undang undang nomor 2003 no 4 tahun 2004 atau pasal ayat 1 pasal 8 huruf A UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Yang menonjol di situ tentang pembunuhan dan pemerkosaan serta ada bukti mengenai bekas sperma dari ahli forensik untuk disampaikan saat di persidangan nanti,” tambahnya.
Dengan banyaknya pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka, Aji mengaku, jaksa akan memberikan keputusan ketika di persidangan nanti. Sebab, dia akan melihat terlebih dahulu fakta-faktanya ketika di persidangan termasuk menghadirkan secara langsung saksi-saksi seperti pihak keluarganya.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri selama 20 hari.
“Saat ini kami mulai menyusun surat dakwaan dan segera mungkin melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Sementara itu Kuasa Hukum Suprapto, Herdys Yoga Roliansyah mengatakan, akan mendampingi tersangka selama di persidangan dan sebisa mungkin untuk memberikan keringanan walaupun keputusan semuanya dari majelis hakim.
Selama ini, kondisi tersangka sehat dan sempat menjalani pemeriksaan ketika dikirim ke Lapas Kelas IIA Kediri sejak bulan Oktober lalu.
“Mengenai pasal berlapis dari penyidik, kami ikuti saja dan dibuktikan di persidangan. Mungkin nanti kami akan hadirkan saksi yang dapat memberikan keringanan terhadap terdakwa,” tutupnya.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















