“Kemarin kami sempat mendampingi mereka saat melakukan verifikasi lapangan, informasinya kemungkinan ada sekitar tiga hektare lahan Perhutani di Empat Kecamatan yang bisa digunakan yakni di Tanggunggunung, Bandung, Sendang, dan Pagerwojo,” jelasnya.
Setelah proses survei tersebut, Robinson membuatkan berita acara yang disampaikan kepada pimpinan Perhutani. Dari pembicaraan usai survei itu, dimungkinkan lahan relokasi bisa diberikan ke Pemkab Tulungagung.
Menurut Robinson, terdapat lahan 3 hektare yang dihibahkan ke Pemkab Tulungagung dan diserahkan ke masyarakat. Meski masyarakat diberi tempat baru, pemerintah daerah juga tidak akan mengambil tanah bekas warga yang terdampak tanah gerak.
“Setelah survei ini, kita tinggal menunggu rekomendasi, kalau sudah keluar rekomendasi berarti sudah disetujui, indikasinya positif diberikan. Tanah lama milik warga terdampak nanti tidak akan diambil pemkab,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















