Silang Pendapat Masih Terjadi, Kenaikan UMK 4,05 Persen di Kabupaten Tulungagung Belum Disepakati

Silang Pendapat Masih Terjadi, Kenaikan UMK 4,05 Persen di Kabupaten Tulungagung Belum Disepakati

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Tulungagung sudah selesai dibahas dan tahun 2024 naik sebesar 4,05 persen dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tulungagung justru berseberangan dalam penentuan kenaikan UMK tersebut.

Ketua DPC APINDO Tulungagung, Nur Wakhidun mengatakan, pada Kamis (23/11/2023) bersama SPSI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah membahas kenaikan UMK tahun 2024.

Read More

Hasil rapat ada kenaikan UMK sebesar 4,05 persen yang berarti UMK Tulungagung tahun depan menjadi Rp 2,320,000 atau ada penambahan sekitar Rp 90,300 dari nominal UMK pada tahun 2023 yang senilai Rp 2,229,700.

“Kemarin sudah dibahas, akan ada kenaikan UMK Tulungagung sebesar 4,05 persen dari total UMK Tulungagung pada tahun 2023,” kata Nur Wakhidun, Jumat (24/11/2023).

Kendati kenaikan UMK ini masih akan diusulkan, jelas Wakhidun, pihaknya dan SPSI Tulungagung sebenarnya belum sepenuhnya sepakat dengan nominal kenaikan UMK tersebut. Pihaknya bahkan secara gamplang mengaku keberatan dengan usulan kenaikan UMK Tulungagung untuk tahun 2024.

Keberatannya APINDO terhadap usulan kenaikan UMK tersebut bukan tanpa alasan, yang mana pihaknya menganggap jika Tulungagung bukanlah kawasan industri layaknya wilayah Tapal Kuda di Jawa Timur. Itu membuat perusahaan atau badan usaha, memiliki kesepakatan dengan para pekerjanya.

“Semua itu ada aturannya masing-masing, contoh ASN ada aturannya, Perbankan ada aturannya, UMKM ada aturannya, temen-temen pengusaha juga punya kesepakatan dengan pekerja,” jelasnya.

Selain masalah itu, ungkap Wakhidun, pihaknya menyinggung jika saat ini terjadi ketidakpastian terhadap ekonomi global yang mana hal itu berdampak pada para pengusaha. Dengan berbagai alasan itu, APINDO sendiri ingin jika UMK Tulungagung untuk tahun 2024 masih sama dengan UMK 2023.

Terlebih lagi, pihaknya merasa jika kenaikan UMK pada tahun 2022 menuju tahun 2023 kemarin terbilang cukup tinggi yakni kenaikan mencapai Rp 200 ribu. Hanya saja, keputusan kenaikan UMK Tulungagung itu tergantung Gubernur, yang apabila tetap ada kenaikan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *