Modal Pinjam Koperasi untuk Jual Narkotika, Jukir Asal Kelurahan Jombatan Jombang Diamankan

Modal Pinjam Koperasi untuk Jual Narkotika, Jukir Asal Kelurahan Jombatan Jombang Diamankan

Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang tukang parkir (jukir), SA (38), nekat pinjam uang pada sebuah koperasi untuk berjualan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang.

Namun beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya, SA warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres.

“Tersangka kami tangkap dengan barang bukti total sabu berat kotor 8,04 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Read More

Kasatresnarkoba menjelaskan, Supari mulai melakoni bisnis mengedarkan narkotika pada Agustus 2023 atau sekitar tiga bulan yang lalu setelah penghasilannya sebagai tukang parkir menurun.

“Berdasarkan pengakuan, tersangka kemudian meminjam uang di koperasi untuk membeli beberapa gram sabu-sabu dari seseorang bernama Sony dengan sistem ranjau,” ungkap Komar.

Oleh Supari, sabu-sabu yang dibeli dengan harga Rp1.100.000 per gram itu dipecah-pecah dan dijual lagi dalam bentuk kemasan paket.

“Dari penjualan kemasan paket itu, tersangka dapat untung sekitar Rp800.000 per gramnya,” ujarnya.

Di awal-awal, Supari mengedarkan barang terlarang itu lancar dan dapat untung. Namun, lama kelamaan tidak mendapat hasil karena sebagian sabu-sabu itu dikonsumsi sendiri.

Aksi memperjualbelikan sabu yang dilakukan Supari perlahan terendus oleh polisi. Dia pun ditetapkan menjadi target operasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *