Hingga akhirnya Supari dapat diringkus petugas Satresnarkoba Polres Jombang pada Jumat (17/11/2023) pukul 06.30 WIB di kampungnya. Supari hanya pasrah ketika digelandang polisi untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
AKP Komar menambahkan, dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu kotak kacamata yang di dalamnya beris empat paket sabu dengan berat total 8,04 gram.
Rincinya 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 4,96 Gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram; 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,68 Gram; dan 1 plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram dimasukkan sedotan serta 1 sedotan sebagai skrup. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan elektrik serta handphone milik pelaku.
Untuk itu, Supari dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum. Kami masih dalami kasus ini dan berupaya mengungkap jaringannya,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi mengajak masyarakat menjauhi narkoba jenis apapun. Masyarakat diharapakan untuk memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Agung Pamungkas



















