KPU Jombang Ingatkan Tempat Dilarang Kampanye, Ini Konsekuansinya

KPU Jombang Ingatkan Tempat Dilarang Kampanye, Ini Konsekuansinya

“Jadi lembaga pendidikan boleh digunakan kampanye, tapi khusus universitas atau perguruan tinggi. Selain itu, fasilitas milik pemerintah juga bisa digunakan. Asalkan, pada Sabtu-Minggu dan mendapat izin dari penanggung jawab masing-masing. Serta yang harus diperhatikan tidak ada atribut di dalam pertemuan tersebut,” paparnya.

Rita menjelaskan selain itu, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah mereka yang tidak dilarang dalam mengikuti kampanye. Mulai ASN dan pihak-pihak lain.

”Tentunya sebelum melaksanakan kampanye harus koordinasi dengan penyelenggara pemilu juga terkait jadwal pelaksanaan kampanye,,’’ tandasnya.

Read More

Rita mengatakan, hingga menjelang dimulainya masa kampanye beberapa hari lalu. Sudah ada 18 pelaksana kampanye dari 18 partai politik yang mendaftarkan ke KPU.

“Sebanyak 18 pelaksana kampanye dari masing-masing partai politik sudah mendaftar kemarin. Saya tidak hafal jumlahnya, namun mereka bisa pengurus partai, bisa organisasi, sayap atau bisa juga calon itu sendiri,” tutupnya.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *