Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil razia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Blitar bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono mengatakan, jumlah rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 50.464 batang sigaret kretek tangan dan 1.269.348 batang sigaret kretek mesin tanpa cukai. Jutaan rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan petugas gabungan selama 2023.
“Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini adalah bentuk sinergi pengawasan antara KPPBC TMP C dan Satpol PP Kabupaten Trenggalek,” kata Triadi saat pemusnahan barang kena cukai ilegal di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Selasa (5/12).
Dari hasil razia itu, Triadi mengatakan, jumlah perkiraan nilai barang itu mencapai Rp 659.910.000. Sementara kerugian akibat barang kena cukai itu mencapai Rp 855.148.565 yang seharusnya menjadi pemasukan negara lewat cukai.
Padahal uang hasil pajak itu nantinya bakal dikembalikan oleh negara ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dengan penerapan cukai seperti ini risikonya ada namun pemasukan negaranya digunakan untuk mengover BPJS maupun kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan,” imbuhnya.
Dengan penindakan itu, pihaknya berharap tak ada lagi barang kena cukai ilegal. Selain bentuk perlindungan masyarakat, penindakan itu juga untuk menjaga iklim usaha agar tetap baik dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlaksana dengan baik.



















