Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

 

Dalam kesempatan itu, Triadi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberantas rokok ilegal.

“Serta aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diharap paham jenis-jenis rokok ilegal seperti rokok tidak berpita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Read More

 

Dia mengingatkan agar tidak main-main dengan produk kena cukai. Sebab ada sanksi yang diakibatkan apabila melanggar ketentuan dibidang cukai seperti yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

 

“Dimana pelanggaran terhadap ketentuan cukai memuat sanksi pidana dan sanksi berupa denda,” pungkasnya.

Reporter: Angga Prasetya

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *