Merangkap Pj Kades, Ketua PPK Kalidawir Tulungagung Mengundurkan Diri

Merangkap Pj Kades, Ketua PPK Kalidawir Tulungagung Mengundurkan Diri

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalidawir yang merangkap jabatan sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Betak Kecamatan Kalidawir pada akhirnya memilih untuk mengundurkan diri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung khawatir dalam rangkap jabatan tersebut ada unsur benturan kepentingan.

Ketua KPU Tulungagung, Susanah mengatakan, Pj Kades Betak yakni Qomarudin mengundurkan diri sebagai Ketua PPK Kalidawir dan fokus memimpin Desa Betak.

Read More

Diketahui, surat permohonan pengunduran diri dari Qomarudin itu telah diterima oleh KPU Tulungagung sebelum tanggal 30 November 2023 kemarin.

Dengan datangnya surat pengunduran diri tersebut, KPU Tulungagung akhirnya bisa melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi Qomarudin.

“Sudah kami lakukan PAW pada Senin (4/12/2023) kemarin, yang mana penggantinya juga sudah dilantik,” kata Susanah, Rabu (6/12/2023).

Proses penggantian Qomarudin kemarin, cukup rumit karena aturan di KPU tidak mengatur atau melarang seorang kepala desa yang merangkap jabatan sebagai Ketua PPK.

Namun hal itu justru berbenturan dengan etika yang menyebabkan timbulnya masalah dalam kasus ini.

Pasalnya dalam kasus ini, pihaknya khawatir jika akan timbul benturan kepentingan terhadap kedua jabatan yang sedang dijalankan oleh Qomarudin tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *