Maka dari itu, dengan berat hati pihaknya memberikan saran agar Qomarudin memilih mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua PPK Kalidawir.
“Kami memberikan saran kepada Qomarudin untuk mempertimbangkan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua PPK Kalidawir. Qomarudin sendiri juga sudah legowo untuk mundur dari jabatan tersebut,” jelasnya.
Selain masalah etika, ungkap Susanah, sebenarnya kondisi rangkap jabatan yang dialami Qomarudin itu juga berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Tulungagung nomor 2 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
Diketahui pada Pasal 56 disebutkan jika Kades dilarang merangkap jabatan sebagai ketua/anggota BPD, DPR RI, DPRD dan jabatan lain yang ditentukan.
Qomarudin dianggap sudah bukan menjadi Ketua PPK Kalidawir perDesember 2023 sejak dilantik pada Februari 2023 kemarin. Namun Qomarudin sendiri masih mendapatkan honor sebagai PPK pada bulan November kemarin meski pada bulan itu penggantinya dilantik.
“Per bulan November yang bersangkutan masih menerima gaji meskipun pada bulam itu sudah mengundurkan diri dan pada bulan itu penggantinya juga sudah dilantik,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















