“ Terkait adanya perjanjian kerjasama dengan pihak lain sebenarnya tidak ada yang salah, karena kita yang tetap mengerjakan bukan berpindah tangan atau pengalihan PT pengelola,” tegasnya.
Bambang Christianto menyayangkan dan merasa terdzolimi dengan adanya pemutusan kontrak kerjasama selama ini.
“ Bisa dibayangkan jika kita sedang bekerjasama dengan pihak lain dan berencana akan meramaikan Wisata Belanja Songgoriti (WBS) dengan luas 7000 meter persegi dengan luas bangunan nanti sekitar 2000 meter persegi dan sudah ditargetkan Desember 2023 ini rampung akhirnya harus berhenti, ini merugikan pihak kami,” jelasnya.
Pihak PT AJI berharap agar jangan ada pemutusan kerjasama , selanjutnya dibiarkan melanjutkan dan terkait kontribusi tentu saja akan dipikirkan.
“ Harapannya PT AJI dan Perumda Jasa Yasa bisa dibicarakan, intinya kalau ada hal-hal yang menyangkut kurang tepat mari dibicarakan jangan seperti ini, karena kita sudah mempunyai kesepakatan dengan pihak direksi lama yang tidak mempermasalahkan ,” ucapnya .
Sementara itu, Kuasa hukum PT AJI, Hendrue Purnomo SH MH menekankan, apa yang dilakukan Perumda Jasa Yasa khususnya direksi yang baru ini terkesan terburu-buru soal mengambil sikap.
“ Yang jelas Ini hukum keperdataan tidak bisa diputus seperti itu, karena PT Aji mau bekerjasama diawal karena mengetahui sudah save, clean, dan clear awalnya, ternyata seperti ini dan tentunya ini harus sama-sama tanggung jawab ,jangan menyalahkan PT AJI saja, karena tentu saja jika ada permasalahan seperti ini kami tidak ingin bekerja jika ada kesalahan diawal,” terangnya.
Diungkapkan jika Pihak PT Aji di sini hanya mengutamakan dan mengedepankan mediasi supaya jalan musyawarah bisa dijalankan.
“Semoga surat permohonan ke Bupati Malang terkait mediasi dan musyawarah bisa terpenuhi agar kami dan Perumda Jasa Yasa bisa sama-sama sepakat sesuai PKS,” tutupnya.
Reporter: Arief Juli Prabowo



















