Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan ribu barang bukti atas kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (14/12/2023).

Diketahui barang bukti yang dimusnahkan meliputi batang rokok ilegal, hingga narkotika jenis sabu-sabu, dan pil dobel L.

Kepala Kejari Tulungagung, Achmad Muchlis mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari dua perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Dimana barang bukti tersebut berasal dari kasus tindak pidana peredaran narkotika hingga peredaran rokok ilegal.

Read More

Diketahui untuk barang bukti narkotika meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,9418 gram serta barang bukti narkotika jenis pil dobel L sebanyak 29 ribu butir. Selain itu, untuk barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 110.940 batang dari total 5.591 bungkus rokok ilegal yang diedarkan di Tulungagung.

“Ada tiga jenis barang bukti dari dua perkara yang kami musnahkan yakni perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika yakni sabu-sabu dan pil dobel L, serta peredaran rokok ilegal,” kata Achmad Muchlis, Kamis (14/12/2023).

Muchlis menjelaskan, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air hingga kemudian dihancurkan dengan cara diblender. Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti rokok ilegal dimusnahkan dengan cara ratusan ribu batang rokok dan bungkusnya dibakar.

Barang-barang yang telah dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang bisa menyebabkan kerugian terhadap masyarakat bahkan hingga negara apabila terus menerus dikonsumsi. Sebagai contoh, peredaran rokok ilegal bisa mematikan pasar perusahaan rokok yang rutin membayar pajak cukai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *