Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Seorang warga Kabupaten Trenggalek menemukan seekor satwa dilindungi yang kedapatan kelayapan di teras depan rumah. Penemuan itu menjadi buah bibir masyarakat mengingat satwa itu jarang sekali masuk ke area pemukiman warga. Satwa itu kemudian dievakuasi ke Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek.
Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Wasis Widodo mengatakan, satwa dilindungi yang ditemukan warga itu adalah trenggiling. Belum diketahui dari mana asal muasal hewan itu, mengingat satwa itu merupakan hewan yang dilarang untuk dipelihara, apalagi diperjualbelikan.
“Dugaan sementara itu adalah satwa liar, bukan peliharaan,” kata Wasis, Selasa (2/1).
Satwa dilindungi itu ditemukan oleh Fauzi Kurniawan (19) warga RT 06/RW 03 Desa Sukorejo Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek. Fauzi yang mengetahui keberadaan hewan itu bergegas mengamankannya dan membawanya ke Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Langkah itu dilakukan sebagai upaya penyelamatan, mengingat satwa itu adalah hewan dilindungi.
“Karena bingung, yang bersangkutan-pun berinisiatif untuk membawanya ke mako damkar. Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB regu piket melakukan serah terima hewan tersebut,” imbuhnya.



















