Dia melanjutkan dibanding dengan tahun 2022, pada tahun 2023 kasus cerai ada tren penurunan. Tetapi yang menjadi atensi, setiap tahun angka kasus cerai masih mencapai ribuan.
Pada 2022 jumlah kasus cerai tembus hingga 3.747 kasus. Itu berasal dari sejumlah warga yang tinggal di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar. Sementara profesinya ada yang pegawai swasta, negeri, pekerja mìgran, petani dan lain sebagainya.
Nah, 2022 sebanyak 3.747 kasus itu terdiri dari 1.022 kasus cerai talak atau berasal dari suami. Sementara dari kubu sang istri atau gugat cerai sebanyak 2.725. Gugat cerai dari istri lagi-lagi masih mendominasi.
Faktor pemicu cerai mulai dari adanya pihak ketiga, tak harmonis atau tak cocok lagi, ekonomi, tak setia dengan pasangan beberapa alasan cerai. Hakim majelis biasanya memediasi sebelum masuk perkara sidang. Tetapi kadang ada yang ngogot pisah hingga akhirnya resmi cerai. (ziz)



















