“Menurut keterangan, mereka menyewa selama 1 tahun untuk kegiatan tersebut dan sudah berjalan selama 4 bulan,” jelasnya, Selasa (16/1/2024) siang.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski belum menjadi tersangka, polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Sebagaimana ramai diberitakan, Warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, melakukan penggerebekan terhadap lima rumah kos yang diduga menjadi tempat mesum. Sejumlah pasangan bukan suami istri tertangkap sedang berduaan di dalam kamar, bahkan ada yang masih mengenakan seragam sekolah.
Penggerebekan oleh warga ini difokuskan pada lima rumah kos di kompleks perumahan yang disewakan dengan tarif per jam (short time). Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi mesum bagi pasangan muda-mudi. (st2)
Reporter : Taufiqur Rachman



















