Jombang, SEJAHTERA.CO – Sejoli penyedia kamar kos short time atau biasa disebut jam-jaman belum ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini, meski pasangan yang mengaku sebagai calon suami istri itu sudah ditangkap dan diterbukti menyediakan tempat mesum.
Sejoli itu adalah TP (35) wanita asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan kekasihnya IAA (26) lelaki asal Desa/Kecamatan lengkong, Kabupaten Nganjuk.
“Hingga kemarin, kami masih mendalami dua penyedia kamar kos mesum itu yang juga ikut diamankan saat penggerebekan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, kepada Koran Memo Grup, Rabu (17/01/2024).
Polisi mengaku, sejauh ini masih dalam proses pendalaman kepada sepasang kekasih yang jadi penyedia kamar kos jam-jaman itu. Namun demikan sepasang kekasih itu juga berpeluang menjadi tersangka.
“Mereka berpeluang jadi tersangka juga dalam perkara mempermudah seseorang berbuat mesum,” tegas Sukaca.
Lanjutnya, menurut pengakuan penyedia kos, ada 5 kamar yang disewakan di rumah yang berada di Perumahan D’Joglo Residence, Desa Jogoloyo, Sumobito, Jombang Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Meski sudah mengakui telah menyediakan kamar untuk pasangan mesum, polisi hingga kini belum menentukan status hukum kepada keduanya.



















