“Kami fokuskan pencabutan itu khusus bagi pengungsi tersebut, jadi pada KK mereka yang baru tidak ada nama pengungsi tersebut, dan hanya tertulis nama sang ibu dan anaknya saja,” ungkapnya.
Terkait lolosnya dua pengungsi itu dan memiliki identitas kependudukan WNI, Heru menduga terjadi kesalahan pada tingkat bawah. Petugas di desa tidak memeriksa dokumen milik pengungsi tersebut saat mereka mengusulkan dokumen kependudukan WNI.
Menurut Heru, seharusnya petugas ditingkat bawah memeriksa terlebih dahulu dokumen milik pengungsi tersebut mulai dari dokumen pindah negara maupun dokumen yang lain. Maka dari itu, pihaknya meminta agar petugas di tingkat desa kembali meningkatkan pelayanannya agar kejadian serupa tidak terjadi.
“Kami juga tidak menyalahkan mereka (Petugas Desa) atas kejadian ini, mungkin mereka memiliki rasa kemanusiaan, sehingga saat dua pengungsi itu mengurus identitas kependudukan WNI langsung dikabulkan,” ujarnya.
Sedangkan untuk kedatangan dua pengungsi itu, jelas Heru, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kedua pengungsi itu masuk ke Indonesia dan menuju Tulungagung dari mana. Dia hanya mengetahui kedua pengungsi itu sudah mengenal istrinya sejak mereka masih merantau.
Mereka kemudian menikah dan dua pengungsi tersebut juga ikut ke Tulungagung bersama istrinya. Mereka sudah berada dan tinggal di Kabupaten Tulungagung sejak 20 tahun silam, sehingga masyarakat didesanya sudah mengenal keduanya.
“Kami menduga kemungkinan dua pengungsi itu tiba di Tulungagung melalui jalur laut atau jalur yang tidak resmi, karena dokumen yang dimiliki keduanya yakni dokumen pengungsi dari UNHCR,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















