Blitar, SEJAHTERA.CO – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A Warits melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
Supervisi dan monitoring ini sekaligus pendampingan terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024, yang saat ini dilakukan jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kunjungan demi memastikan bahwa jajaran pengawas pemilu dapat melakukan fungsi pengawasan pencegahan dan penindakan pelanggaran dengan baik.
“Untuk kasus penanganan dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini berkaitan dengan perusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Srengat, sudah pada tahapan klarifikasi. Kami memantau tiap wilayah di Jawa Timur yang sedang melakukan proses penanganan pelanggaran, dan memastikan semua berlangsung lancar,” kata Warits, Kamis (18/1).
Warits mengingatkan jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Blitar untuk tertib dalam hal administrasi pengawasan.
“Saya menekankan soal administrasi pengawasan yakni pembuatan laporan hasil pengawasan berupa form A di setiap melakukan aktivitas pengawasan, baik yang sifatnya pengawasan konvensional maupun pengawasan menggunakan teknologi, seperti pengawasan siber,” tegasnya.
Dalam kesempatan supervisi dan monitoring ini, Warits tak hanya menemui jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, tapi juga jajaran Panwaslu se-kabupaten Blitar dan staf sekretariat Panwaslu bagian humas-data informasi.



















