Tangani Perusakan APK, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Supervisi Gakumdu

Tangani Perusakan APK, Bawaslu Provinsi Jawa Timur Supervisi Gakumdu

Poin penegasan dari Warits, sebagai pengawas Pemilu yang memiliki kewenangan dalam pencegahan dan penindakan, maka rekam jejak administrasi pengawasan adalah keniscayaan.

“Ini sangat penting, selain rekam jejak tentunya segala administrasi pengawasan ini menjadi kebutuhan primer pengawas pemilu jika terjadi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengungkapkan, di Sentra Gakkumdu Bawaslu  menangani satu kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu Tahun 2024.

Read More

“Progres penanganannya, kami dalam tahap klarifikasi terhadap terlapor,” kata Ida.

Dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini, terkait adanya perusakan APK milik salah satu peserta Pemilu oleh oknum yang telah diketahui keberadaannya.

Unsur gabungan Bawaslu, polisi dan jaksa dalam Sentra Gakkumdu tengah melengkapi bukti dan keterangan dari sejumlah pihak, agar kasus dugaan penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024 ini dapat tuntas. (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *