Blitar, SEJAHTERA.CO – Pemkab Blitar mulai menindaklanjuti keputusan pemerintah soal kenaikan gaji 8 persen bagi para abdi negara. Pemkab mengalokasikan dana sekitar Rp 116 miliar.
Kepastian itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto. Menurutnya dana sekitarRp 116 miliar itu diperuntukkan sedilkitnya 10 ribu ASN di lingkup Pemkab Blitar selama setahun.
“Kenaikan gaji ini diperuntukkan bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK,” katanya, Minggu (4/2).
Dia mengatakan pasca menerima informasi dan ditindaklanjuti peraturan pemerintah anyar, Pemkab Blitar menyesuaikan anggaran. Dan sesuai dengan regulasi, gaji anyar bagi abdi negara bakal berlakukan atau diberikan Maret mendatang.



















