Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sidang putusan atas perkara pembunuhan pasutri di Ngantru yang melibatkan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh (43) kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (21/2/2024).
Bahkan sidang putusan ini sudah dua kali ditunda hingga membuat pihak keluarga korban kecewa.
Salah satu anak korban, Gustama Albar Almuzaki (28), kecewa dengan ditundanya sidang putusan atas terdakwa yang menewaskan kedua orang tuanya yakni Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, yang terjadi pada bulan Juli 2023 lalu.
Pasalnya dia, keluarga besar, serta warga setempat sudah hadir di ruang sidang dan siap untuk mendengar hasil putusan dari Majelis Hakim. Sayangnya, pihak Majelis Hakim justru menunda pembacaan putusan atas kasus tersebut selama satu minggu.
“Tadi katanya ditunda sampai dengan Rabu (28/2/2024) minggu depan, kami tentunya kecewa padahal kami sudah siap mendengarkan hasil putusan tersebut,” kata Gustama Albar Almuzaki, Rabu (21/2/2024).
Ditundanya sidang hari ini, ungkap Gustama, bukanlah kali pertama penundaan atas sidang pembacaan putusan dari PN Tulungagung. Diketahui jika penundaan hari ini merupakan kali kedua sidang ini ditunda karena seharusnya sidang ini dijadwalkan, Rabu (14/2/2024) kemarin.
Namun, saat itu bertepatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga sidang terpaksa diundur pada Rabu (21/2/2024). Tapi sidang kembali ditunda Majelis Hakim dengan alasan berkas pembacaan putusan belum 100 persen siap.



















