“Penindakan ini dilakukan oleh petugas saat kegiatan patroli lewat jalur darat semalam saja dan cukup dalam hitungan jam,” jelasnya, Rabu (28/2/2024).
Atas penindakan tersebut, lanjut dia, Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 671 juta. Sedangkan, total kerugian perkiraan nilai barang sebesar Rp 968 juta.
Menurut Kepala seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, penindakan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Kediri dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal atau ilegal.
“Seluruh barang bukti rokok, sarana pengangkut, beserta sopir sarana pengangkut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Syaiful. (diy)



















