“Saya sampaikan kepada pihak yang mengajukan gugatan ataupun yang mau sengketa agar mempersiapkan diri,” jelas Wisnu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo, memastikan proses penghitungan hingga rekapitulasi suara telah sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024.
“Saya tekankan bahwa Bawaslu bertugas melakukan penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran administrasi pada proses rekapitulasi suara,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Bawaslu masih menangani adanya dugaan penyusutan suara salah satu peserta pemilu.
Namun, lanjut Wahyu, kami menegaskan bahwa Bawaslu mengikuti aturan dan berdasarkan PKPU 5/2024.
“Rekap suara ulang tidak dapat dilakukan jika tidak memenuhi unsur seperti kerusuhan, bencana alam, dilakukan di tempat tertutup dan gelap, dan seterusnya,” pungkasnya.
Reporter:Rio/Andik



















