Kediri, SEJAHTERA.CO – Data di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri menyebut angka pernikahan dini hingga akhir 2023 tercatat sebanyak 429 kaus.
Kondisi angka ini menurun jika dibandingjan dengan pernikahan dini di tahun 2022 yang mencapai 569 pernikahan.
Sekalipun terjadi penurunan, DP2KBP3A mencatat angka tersebut masih tunggi dan berusaha menekan di tahun 2024. Karena dampak pernikahan dini bagi calon ibu belum siap secara mental, spiritual, kurang siap secara reproduksi wanita yang mengandung dan rawan stunting.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri dr Dr Nurwulan Andadari mengatakan, mereka yang akan mengajukan pernikahan dini di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri terlebih dulu kunsultasi ke DP2KBP3A untuk mendapatkan catatan khusus agar bisa melakukan pernikahan di usia dini.



















