Ya, jembatan Dawuhan yang dananya bersumber dari pemerintah pusat senilai Rp 7,4 miliar itu mangkrak. Bahkan Pemkab Blitar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD dinas yang mendapat anggaran sudah memutus kontrak penggarap. Penyebabnya karena meski sudah dua kali perpanjangan, tetap tak bisa menyelesaikan pengerjaan.
Pada anggaran 2023 BPBD melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jembatan Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan dengan dengan sumber dana berasal dari hibah pusat. Masa pemanfaatan dana tersebut selama 1 tahun terhitung mulai tanggal 26
Desember 2022 sampai 26 Desember 2023. Nah apabila masa pemanfaatan berakhir,
baik pekerjaan selesai ataupun belum selesai, maka sisa dana harus dikembalikan pemerintah pusat.
Pelaksana pekerjaan ini adalah CV. Anindika Pratama Banda Aceh dengan masa pelaksanaan mulai 21 Agustus 2023 sampai 22 Desember 2023. Dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Blitar mengajukan perpanjangan waktu pemanfaatan dana dan disetujui sampai dengan 28 Februari 2024. Tetapi sampai masa kontrak berakhir tanggal 22 Desember 2023 ternyata pekerjaan belum selesai 100 persen.
Perpanjangan itu yakni 50 hari kalender sampai dengan tanggal 10 Februari 2024; dan 11 hari kalender sampai 21 Februari 2024. Nah, sampai dengan masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan berakhir tanggal 21 Februari 2024 progres pekerjaan yang dicapai masih 76,16 persen. Kemudian pada 22 Februari 2024 dilakukan putus kontrak.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















