Untuk Sirekap atau aplikasi pengisiran hasil coblosan, pihaknya memastikan tak campur tangan. Polisi tidak memiliki akses Sirekap. “Dan kalau dipertanyakan bisa langsung ditanyakan ke Komisioner KPUD Kota Blitar,” jelasnya.
Menurutnya, hasil evaluasi rangkaian kegiatan Pemilu sudah berjalan dengan baik. Polri melalui Gakkumdu pun juga siap melaksanakan penyidikan soal tindak pidana pemilu terjadi.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa Polres Blitar Kota tidak memiliki akses terhadap sirekap milik KPU dan apabila ada pihak yang menyatakan itu tidak benar. (ziz)



















