Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Tulungagung memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulunggagung, Senin (1/4/2024). Hal itu dilakukan lantaran timbulnya polemik atas wacana kepengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dikelola pemerintah desa (pemdes).
Kepala Kantor BPN Tulungagung, Ferry Saragih mengatakan, terkait masalah itu, pihaknya sebenarnya sudah pernah berbicara dengan Pj Bupati Tulungagung. Tapi agar PTSL bisa dikelola oleh setiap desa, perlu adanya peraturan bupati (Perbup) yang mengatur hal itu.
Namun, karena Bupati saat ini hanya pengganti, maka yang bersangkutan tidak bisa menginisiasi adanya Perbup baru dan harus ada izin dari pejabat di atasnya. Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berhak untuk memberi izin adanya perbup tersebut.
“Sudah kami bicarakan dengan Pj Bupati terkait hal itu, dan memang perlu adanya perbup baru yang mengatur,” kata Ferry Saragih, Senin (1/4/2024).
Sebelum perbup ini dibuat, ungkap Ferry, pihaknya memastikan jika program PTSL tetap jalan seperti biasa dan dikelola oleh BPN Tulungagung. Diketahui pada tahun ini, total kuota program PTSL ada sebanyak 80 ribu bidang tanah untuk diproses yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Diketahui dari 80 ribu bidang tanah tersebut, saat ini desa-desa yang sudah berjalan untuk dilakukan penghitungan yakni sebanyak 52 desa. Kendati nantinya perbup baru terkait PTSL sudah resmi keluar, pihaknya akan segera mensosialisasikan terkait perbup itu ke setiap desa.
“Nantinya kalau perbup itu sudah keluar, penetapan biaya PTSL diserahkan ke setiap desa. Untuk teknisnya seperti apa, kita tunggu perbupnya dulu,” pungkasnya.



















