Para pelaku memaksa mentransfer uang Rp 15 juta jika ingin urusan selesai. Selain itu Korban, BS (28) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat juga sempat dianiaya.
Usai mobil berpindah tangan, pelaku pun kabur. Korban pun melapor ke polisi dan akhirnya tak lama kemudian ditangkap.
“Kejadian pemerasan pada awal Maret lalu dan tak lama kemudian pelaku ditangkap,” katanya.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Nekat menjadi penagih utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi tagih utang itu sudah dilakukan 10 tahun terakhir. Uang hasil memeras juga digunakan pesta narkoba.
” Untuk EY dan EZ ditangkap petugas saat berada daerah di Trenggalek dan kedapatan membawa narkoba jenis sabu,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi



















