KPU dan Bawaslu Jombang Belum Gunakan Dana Hibah Pilkada Serentak, Ini Alasannya

KPU dan Bawaslu Jombang Belum Gunakan Dana Hibah Pilkada Serentak, Ini Alasannya

“Kami sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait teknis pelaksanaan yang akan dijalankan pada 27 November 2024,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jombang, Anwar mengkonfirmasi telah melakukan pencairan dana tersebut.

Dana hibah tersebut diambil dari pos P-APBD 2023 sebesar 40 dan sisanya bersumber dari APBD 2024 dan sudah dicarikan kepada kedua KPU dan Bawaslu.

Read More

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 yang mengatur tahapan Pilkada baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *