Untuk diketahui, KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 yang mengatur tahapan Pilkada baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Irwan Maftuhin



















