Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo yang dilakukan Kamis (21/3/2024) lalu dipastikan sah dan sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasalnya, muncul bayang-bayang pembatalan hasil mutasi seperti terjadi di Pemkab Sidoarjo dan Gresik beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Arif Pujiana, menyebutkan, jika batas terakhir diperbolehkan kepala daerah untuk melakukan mutasi pada 21 Maret 2024.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
“Kalau merujuk peraturan itu, kami tidak ada masalah karena melakukan mutasi pada tanggal 21 Maret. Sedangkan yang dilarang itu mulai 22 Maret,” ungkap Arif, kepada wartawan.
Arif mengatakan, sebelum melakukan mutasi jabatan, BKPSDM selalu berkordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Kementrian Dalam Negeri. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya rekomendasi untuk melakukan mutasi pada 21 Maret lalu.
“Memang awalnya kami pikir 22 Maret masih diizinkan, tapi ternyata dari hasil komunikasi maksimal itu sebelum 22 Maret. Akhirnya kemarin tanggal 21 Maret sesuai rekomendasi dan Bupati juga memberikan respon positif, jadi dipastikan aman,” paparnya.



















