Lebih lanjut, jikapun terpaksa harus ada mutasi diatas tanggal 21 Maret. Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan akan tetapi harus ada sejumlah persyaratan yang wajib dilengkapi. Baik ditingkat provinsi maupun di Kemendagri
“Harus komunikasi dengan BKD Provinsi, lalu mengajukan pengantar gubernur dalam hak ini BKD Provinsi. Melampirkan daftar nama yang akan dimutasi,” imbuhnya.
Setelah itu, BKD Provinsi Jatim akan membuat pengantar ke Kemendagri. Baru dari Pemkab Ponorogo mengajukan ke Kemendagri. Dalam proses tersebut apakah diizinkan atau tidak menjadi kewenangan dari Kemendagri
“Nah untuk sampai saat ini belum ada petunjuk mutasi lagi. Kemarin yang kurasi 21 Maret 2024 juga tidak berpotensi dibatalkan,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















