Tanpa Harus Berkoalisi Satu Parpol Bisa Usung Calon, KPU Tulungagung: Ini Syaratnya

Tanpa Harus Berkoalisi Satu Parpol Bisa Usung Calon, KPU Tulungagung: Ini Syaratnya

Mengingat masih ada beberapa tahapan sebelum akhirnya pihak pusat menetapkan perolehan parpol pada Pemilu 2024 kemarin.

“Tapi ini menunggu keputusan penetapan perolehan pusat, ini hanya gambaran. Karena ada tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi, jadi nunggu keputusan pusat,” ungkapnya.

Sedangkan untuk parpol lain di Tulungagung, jelas Lutfi, dikarenakan tidak dapat memenuhi persyaratan 10 kursi di DPRD Tulungagung pada putaran Pemilu 2024 kemarin, maka mereka harus berkoalisi dengan parpol lain.

Read More

“Tidak hanya itu, pengusungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati secara independen pun juga memiliki beberapa syarat yang juga harus dipenuhi,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *