Waduh…!, Target Naik, Tarif Parkir Insidentil Kota Blitar Diubah, Ini Titik Sasaran dan Besarannya

Waduh…!, Target Naik, Tarif Parkir Insidentil Kota Blitar Diubah, Ini Titik Sasaran dan Besarannya

Juari menambahkan, untuk aturan jenis parkir insidentil itu sudah didok. Bahkan sudah ada payung hukumnya.

Penyesuaian tarif retribusi parkir mengacu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. “Perdanya sudah ada,” katanya.

Pihaknya optimistis tak ada gejolak. Karena parkir insidentil hanya pada waktu-waktu tertentu. Bahkan sebulan belum tentu ada gawe besar.

Read More

Untuk parkir reguler dijamin tak ada perubahan. Untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu.

“Kami  berharap masyarakat bisa memaklumi dan mengikuti regulasi baru ini,” harapnya.

Mantan kepala bagian umum ini menambahkan, pada 2024 ini target pendapatan asli daerah dari sektor parkir naik.

Semula Rp 1,7 miliar naik Rp 200 juta menjadi Rp 1,9 miliar. Kenaikan itu juga masih dianggap wajar. Karena setiap tahun ada evaluasi.

Saat ini jumlah titik parkir di Kota Blitar ada 62 tersebar di sejumlah jalan. Sementara jumlah juru parkir resmi sebanyak 200 personel.

Reporter: Abdul Aziz Wahyudi

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *