“Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang disita petugas merupakan miliknya,” bebernya.
Menurut Kasubsi Penmas, puluhan butir pil dobel L milik IA tersebut diakui dan didapatkan dengan cara membeli dari Bagong. Meski telah mengungkap jaringan narkoba, Satresnarkoba Polres Kediri hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















