Sementara itu, Erwin Dimas, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementrian PPN/Bappenas menjelaskan bahwa upaya ini juga dilakukan guna mendukung salah satu fokus prakarsa Peraturan Presiden mengenai percepatan transformasi digital untuk mencapai keterpaduan layanan digital nasional yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Satu Data Indonesia untuk menyediakan layanan Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data.
Lebih lanjut, sejalan dengan tujuan tersebut, guna memastikan efektivitas dan efisiensi perencanaan dan penganggaran SPBE dan SDI pada setiap kementerian dalam melaksanakan kegiatan atau proyek berupa; Pembangunan/pengembangan, pemeliharaan dan pengelolaan Aplikasi SPBE; Penyediaan, pengelolaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE; Pengadaan lainnya yang bersifat non teknis dalam rangka untuk penyusunan kebijakan, rekomendasi kebijakan dan/atau dokumen strategis mendukung transformasi digital pemerintah; Pendataan (sensus, survei, registrasi, kompilasi produk administrasi), pemetaan, produksi, pembelian data, dan pengumpulan data dalam bentuk lainnya.
Dibutuhkan rekomendasi (clearance) dari kementrian yang membidangi pelaksanaan SPBE dan SDI. “Dalam pelaksanaan Clearance TIK tingkat Daerah akan melibatkan Sekretaris Daerah, Ortala, Inspektorat, Diskominfo, BPKAD, dan Bappeda dari mulai proses verifikasi hingga pemberian rekomendasi Clearance TIK tingkat Daerah,”ucap Erwin dalam sambutannya.
“Diharapkan melalui kegiatan ini setiap instansi terkait utamanya pemerintah Daerah dapat memahami manfaat clearance belanja TIK, ruang lingkup dan kriteria clearance belanja TIK, mekanisme penyelenggara clearance belanja TIK, linimasa dan strategi implementasi clearance belanja TIK, kendala dan evaluasi dari pelaksanaan clearance belanja TIK pusat,” tutur dia.
Editor: Dhita Septiadarma



















