“Artinya kita ikuti prosesnya saja nanti sampai di mana. Nanti kalau praperadilan itu harus kita lakukan, ya kita lakukan. Tapi untuk sementara, kalau melihat prosesnya ini, Insya Allah tidak,” terangnya.
Syarahuddin menambahkan bahwa kliennya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (10/05/2024). Saat ini, Khusnul dalam kondisi baik dan masih tetap mengajar di SD Plus Darul Ulum Jombang.
“Jadi kalau masyarakat menyampaikan bahwa Bu Khusnul dipenjara, tidak. Bu Khusnul masih ada di sekolah, masih mengajar,” tutupnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat jam kosong pelajaran Diniyah.
Seorang siswa terkena potongan kayu yang terlempar saat dua temannya bermain bola dengan gagang sapu, yang menyebabkan cedera serius pada mata kanannya. Insiden tersebut dilaporkan ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024, yang kemudian menetapkan Khusnul sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.
Hingga kini, meskipun menyandang status tersangka, Khusnul belum ditahan dan proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlanjut.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















