Selain itu, terdapat 6 botol Vodka Topi Miring 250 ml, 7 botol Vodka Topi Miring 1 liter, 3 botol Iceland 350 ml, 8 botol Iceland 250 ml, serta 3 botol Iceland 500 ml. Juga ada 8 botol Newport 620 ml, 10 botol Prost, 5 botol Singaraja 620 ml, 2 botol Singaraja 250 ml, 6 botol Soju, dan 11 botol Prost Kaleng. “133 botol miras berbagai jenis kita amankan,” rincinya.
Ratusan botol miras itu kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk disita. Tidak hanya itu, Ha juga turut diamankan karena menjual miras tanpa izin.
“Penjual minuman beralkohol kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tandas Iptu Aly Efendi.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















