Jombang, SEJAHTERA.CO – Polres Jombang gencar memberantas peredaran minuman keras (miras) di Kota Santri. Terbaru, petugas mengamankan 133 botol miras beserta penjualnya, Sabtu (25/5/2024) malam
Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi menjelaskan, pihaknya rutin menggelar operasi peredaran miras di Jombang sesuai perintah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi.
Dari patroli yang dilakukan, lanjut Iptu Aly, pihaknya menemukan sebuah warung menjual berbagai jenis miras di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang. Warung ini milik Ha (37), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan miras berbagai merek,” katanya kepada wartawan, Minggu (26/05/2024) sore.
Dari penggeledahan itu, polisi mendapati ratusan botol miras berbagai jenis. Antara lain, 27 botol Anggur Merah Orang Tua, 9 botol Anggur Hijau Intisari, 4 botol Anggur Gingseng Intisari, 4 botol Anggur Merah Intisari, 6 botol Anggur Kolesom, 9 botol Anggur Hijau API, dan 7 botol Anggur Gold.